Puisi

Februari 20, 2010

TunJukkAN Aku….

Semua kata yang pernah terucap hanya menjadi sebuah saksi bisu

Tidak mungkin menjadi penasehat dikala kita berseteru

Semua senyuman yang tulus akan menjadi penadah

Tidak akan menjadi penawar dikala cinta kita terkena racun

Salayaknya mentari aku ingin langit selalu tersenyum

Temani aku saat sedang tertawa dan membagi bahagianya

Seumpama waktu mampu memberiku tuk terhenti

Akan aku hentikan cintamu sebelum bersemi dihatiku

Tetapi semua itu kini hanya lukisan yang terpajang

Dan hanya kepedihan yang terlahir dari lukisan itu

Tidakkah pernahy kau merasakan dalamnya luka yang kau tinggalkan

Mudahnya kau tersenyum selayaknya tidak terjadi apapun

Kau berikan pelukan dingin yang tidak pernah aku mengerti

Untuk apa kau berikan lika padaku yang mencintaimu

Jika memang aku hanya secercah bahgiamu

Tunjukkan aku untuk dapat memberimu kebahagiaan penuh

Yang ingin kau dapatkan darinya dan tidak padaku..

MANAJEMEN RITEL

Februari 18, 2010

Kata ritel berasal dari bahasa Perancis, ritellier, yang berarti memotong atau memecah sesuatu. Retail atau eceran (retailing) dapat dipahami sebagai semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan penggunaan bisnis. Sering kali orang-orang beranggapan bahwa ritel hanya menjual produk-produk di toko. Tetapi retail (ritel) juga melibatkan pelayanan jasa layanan antar (delivery services) ke rumah-rumah. Tidak semua ritel dilakukan ditoko. Kegiatan yang dilakukan dalam bisnis retail (ritel) adalah menjual berbagai produk, jasa atau keduanya, kepada konsumen untuk keperluan konsumsi pribadi maupun bersama. Produsen menjual produk-produknya kepada peretail maupun peritel besar (wholesaler). Peritel besar ini juga kerap disebut sebagai grosir atau pedagang partai besar.

Trend Industri Ritel
Industri retail (ritel) berubah dengan cepat. Perubahan-perubahan itu dapat dilihat dari:

1). Perbedaan yang mendasar dan terus berkembang dalam format ritel.

2). meningkatnya konsentrasi industri.

3). Globalisasi

4). Penggunaan berbagai cara untuk berinteraksi dengan konsumen.

Saat ini konsumen dapat membeli barang yang sama dari sejumlah retail (ritel) yang berbeda. Masing-masing format ritel menargetkan pangsa pasar yang berbeda dan yang semakin meningkat. Tiap jenis retail (ritel) menawarkan manfaat yang berbeda, sehingga para konsumen bisa berlangganan pada retail (ritel) yang berbeda untuk pembelian dan kebutuhan yang berbeda.

Pada awalnya retail (ritel) adalah bisnis lokal. Saat ini, konsep ritel yang berhasil disebuah negara telah berkembang secara global.

Beberapa konsep ritel dapat berkembang secara global dan sementara beberapa tidak bisa berkembang biasanya tergantung pada apa yang dinamakan keunggulan bersaing (competitive advantage) di negara tersebut

Beberapa faktor yang mendorong globalisasi yang dilakukan para peritel internasional:
a. Pasar Domestik yang semakin Jenuh

Di Amerika Serikat, banyak peritel gagal karena banyaknya para pelaku pasar yang memiliki kesamaan produk yang dijual. Hal ini mendorong peritel tersebut melakukan ekspansi ke luar negeri.

b. Sistem dan Keahlian
Saat ini peritel memiliki kemampuan mengatur toko-toko yang ada di luar negeri dengan lebih baik karena kemampuan mereka dalam mengelola sistem informasi dan distribusi yang lebih mudah ditransfer dari negara asalnya.

c. Hilangnya batasan perdagangan
Kebijakan perdagangan internasional yang menghapus berbagai hambatan dalam perdagangan seperti WTO atau NAFTA.

STRATEGI MANAJEMEN RITEL (RETAIL)?
Strategi retail (ritel) menekankan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan. Strategi ritel (retail) meliputi penentuan target pasar, sifat barang dan jasa yang ditawarkan,dan bagaimana ritel memperoleh keuntungan jangkan panjang dari para pesaingnya. Bagian kebutuhan strategi dalam strategi retail (ritel) antara lain strategi pasar, strategi keuangan, strategi lokasi, struktur organisasi dan sumber daya manusia.

Aspek pemasaran dalam ritel meliputi:
1. Definisi strategi pemasaran retail (ritel)
2. Pemahaman terhadap target pasar bila dikaitkan dengan pilihan terhadap format retail (ritel)
3. Bagaimana retail (ritel) dapat membangun strategi keunggulan bersaing yang berkelanjutan
4. Tahapan dalam mengembangkan strategi pemasaran retail (ritel)

Aspek Manajemen Sumber Daya Manusia dalam retail (ritel) meliputi:
1. Alasan mengapa manajemen SDM mempunyai peranan penting membentuk sebuah bisnis atau organisasi retail (ritel)
2. Bagaimana retail (ritel) membuat keuntungan yang kompetitif dan mendukung, dengan cara mengembangkan dan mengelola SDM
3. Bagaimana ritel mengkoordinasi aktivitas para karyawan dan memotivasi mereka mencapai tujuan
4. Program-program manajemen SDM untuk membangun komitmen kerja
5. Bagaimana dan mengapa ritel mangatur perbedaan antarkaryawan

Aspek Keuangan dalam retail (ritel) meliputi:
1. Bagaimana strategi retail (ritel) direfleksikan dalam tujuan keuangan
2. Bagaimana ritel menggunakan alat-alat dan metode untuk mengevaluasi kinerjanya
3. Bagaimana model strategis keuntungan dapat digunakan

Aspek pemilihan lokasi dalam area perdagangan retail (ritel) meliputi:
1. Tipe Lokasi yang memungkinkan oleh retail
2. Mengevaluasi keunggulan relatif dari setiap area perdagangan yang dipilih.
3. Tipe lokasi perdagangan yang memungkinkan untuk tumbuh
4. Jenis lokasi yang ada
5. Alasan mengapa suatu ritel tetap berlokasi disuatu tempat tertentu meskipun ada retail (ritel) lain berlokasi ditempat berbeda
6. Keuntungan relatif yang didapat dari sebuah tipe lokasi
7. Tipe lokasi yang cocok bagi retail (ritel)
8. Tipe lokasi yang kurang diminati
9. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan oleh peritel dalam memilih lokasi

Aspek Sistem Informasi dan Manajemen meliputi:
1. Keunggulan strategis yang diperoleh melalui manajemen rantai pemasok
2. Bagaimana barang daganan dan informasi mengalir dari vendor ke retail (ritel) ke pelanggan dan kembali
3. Perkembangan informasi dan teknologi yang bisa memudahkan komunikasi antara vendor dengan ritel(retail)
4. Sistem pengiriman respons cepat

Manajemen Hubungan Pelanggan ( Customer Relationship Management) meliputi:
1. Pengertian manajemen hubungan pelanggan
2. Peran Customer Relationship Management sebagai strategi membangun kesetiaan pelanggan
3. Implementasi program Customer Relationship Management dalam bisnis retail (ritel)

STRATEGI PEMASARAN RITEL (RETAIL)
Strategi pemasaran ritel (retail) meliputi:

(1). pemilihan segment target pasar dan penentuan format ritel (retail)

(2). pengembangan keunggulan bersaing yang memungkinkan ritel (retail) untuk mengurangi tingkat kompetensi yang dihadapi.

Ritel (retail) yang berhasil harus memenuhi kebutuhan pelanggan pada segmen pasar yang dilayani secara lebih baik daripada yang dilakukan pesaing,  Pasar ritel (retail) bukan merupakan tempat khusus dimana para pembeli dan penjual bertemu, tetapi sebagai kelompok konsumen dengan kebutuhan-kebutuhan yang sama (segmen pasar) dan sekelompok ritel (retail) yang menggunakan format ritel (retail) yang sama untuk memenuhi kebutuhan konsumen tersebut.

Pasar sasaran dalam ritel (retail) sering kali ditetapkan berdasarkan faktor demografis, geografis dan psikografis. Menetapkan pasar sasaran merupakan syarat untuk menetapkan strategi bauran ritel (retail). Bauran ritel (retail) atau disebut dengan retail mix adalah kombinasi elemen-elemen produk, harga, lokasi, personalia, promosi dan presentasi atau tampilan-untuk menjual barang dan jasa pada konsumen akhir yang menjadi target pasar.

STRATEGI PERTUMBUHAN RITEL (RETAIL)

Ada 4 jenis pertumbuhan yang diusahakan oleh ritel (retail) yaitu:

1. Penembusan pasar.

2.Perluasan pasar.

3. Pengembangan format ritel.

4. Diversifikasi.

Kesempatan penembusan pasar (market penetration) meliputi usaha-usaha langung terhadap konsumen yang ada dengan menarik konsumen pada target pasar sekarang yang tidak berbelanja di tokonya untuk lebih sering mengunjungi toko tersebut atau untuk membeli lebih banyak barang pada tiap kunjungan. Pendekatan lain adalah dengan penjualan silang yaitu dengan menjual barang-barang tambahan pada konsumen.
Kesempatan perluasan pasar menggunakan format ritel(retail) yang ada dalam segmen pasar baru. Dalam hal ini segmen pasar ditetapkan didipertajam untuk memenuhi selera dari target pasar yang ingin dibidik secara tersendiri.

Pengembangan format ritel (retail) meliputi penawaran format ritel (retail) baru, misalnya dengan menggunakan internet marketing atau e-commerce sehingga konsumen bisa berbelanja tanpa harus ke lokasi.

Sumber: Konsultan Strategi Ritel, Bisnis Ritel, Manajemen Ritel, Retail Consultant, Konsultan Bisnis Ritel (iklansukses.com)

Manfaat Mempelajari Manajemen Ritel

1.       Mengetahui peluang – peluang yang ada pada bisnis ritel di Indonesia

2.       Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembeli dalam mengambil keputusan pembelian

3.       Mengetahui bagaimana menentukan pasar sasaran

4.       Mampu menentukan strategi keunggulan bersaing yang berkelanjutan

5.       Mengetahui bagaimana mengembangkan sumber daya manusia

6.       Mampu mengelola karakteristik barang dagangan

7.       Menjelaskan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam bernegosiasi dengan pemasok dan vendor

Sumber: PT. SIEN CORPORA (SIEN CONSULTAN)

Subyek Hukum dalam K.U.H Perdata

November 1, 2009

Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasul dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi

Pembagian Subyek Hukum;

Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Sumber : Adhitya Johan Rahmadan

Batasan- batasan

Beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan tersebut dan mereka adalah:

A. Orang-orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur

Menurut KUHP (BW) yang dimaksud dengan orang yang belum dewasa (masih di bawah umur) adalah Seseorang yang usianya belum mencapai 21 tahun terkecuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun telah menikah maka orang tersebut dapat dianggap dewasa dan dapat melakukan perbuatan hukum itu, akan tetapi apabila pada usia 21 tahun orang tersebut bercerai maka orang tersebut dianggap sebagai orang yang masih di bawah umur.

Menurut KUHP (BW) Seorang wanita yang telah menikah tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam lalu lintas hukum tetapi wanita ersebut harus dibantu oleh suaminya karena wanita yang telah memiliki suami dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum.

Beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang membedakan antara kecakapan seorang pria dan wanita yaitu :

1. Wanita dapat menikah jika telah berusia 15 tahun dan pria berusia 18 tahun.

2. Wanita tidak diperbolehkan menikah sebelum lewat dari 300 hari setelah pernikahannya diputuskan, sementara untuk pria tidak memiliki larangan.

3. Seorang pria dapat mengakui anaknya apabila telah berusia minimal 19 tahun sedangkan wanita tidak memiliki batasan usia

B. Orang-orang yang dibawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.

Disamping manusia/orang sebagai dubyek hukum (pembawa hak). badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seprti manusia hal ini dikarenakan badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan tersebut mempunyai kekeayaan tersendiri, keikutsertaan badan hukum dan perkumpulan itu melalui perantara pengurusnya berarti badan-badan hukum dan perkumpulanitu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.

Hukum Dagang Dan Perdata

Oktober 11, 2009

1 Buatlah contoh peraturan perundang-undangan mengenai perekonomian

Peraturan Pemerintah No. 45 TAHUN 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1018);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah, selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

Pasal 2

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:

kepastian hukum;
kesetaraan;
transparansi;
akuntabilitas; dan
efektif dan efisien.

BAB II
BENTUK DAN KRITERIA

Pasal 3

(1) Pemberian insentif dapat berbentuk:

pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
pemberian dana stimulan; dan/atau
pemberian bantuan modal.

(2) Pemberian kemudahan dapat berbentuk:

penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
penyediaan sarana dan prasarana;
penyediaan lahan atau lokasi;
pemberian bantuan teknis; dan/atau
percepatan pemberian perizinan.

Pasal 4

Pemberian kemudahan penanaman modal dalam bentuk percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
menyerap banyak tenaga kerja lokal;
menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
termasuk skala prioritas tinggi;
termasuk pembangunan infrastruktur;
melakukan alih teknologi;
melakukan industri pionir;
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

Pasal 6

(1) Pemerintah daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pemerintah daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modal di daerahnya.

BAB III
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH

Pasal 7

Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Perda.

Pasal 8

Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya memuat:

tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan;
bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
pengaturan pembinaan dan pengawasan.

Pasal 9

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modal ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 10

(1) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat badan usaha penanam modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal, bentuk, jangka waktu, serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(2) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Berita Daerah.

BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 11

(1) Penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada kepala daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan, pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan usaha.

Pasal 12

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 13

(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 14

Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Perda yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir.
Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perda yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 88

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI DAERAH

UMUM

Kegiatan penanaman modal telah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan perekonomian daerah.

Kegiatan penanaman modal di daerah selama ini sangat berperan penting antara lain dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Upaya daerah untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut antara lain ditandai dengan banyaknya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya yang justru makin membebani kalangan pelaku usaha termasuk penanam modal yang mengakibatkan daya saing daerah dan nasional di bidang investasi makin menurun.

Ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan di bidang penanaman modal. Untuk memudahkan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mengatur bentuk-bentuk insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah, kriteria penanam modal yang dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan, hal-hal yang harus dimuat dalam peraturan daerah dan Keputusan Kepala Daerah, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi pemberian insentif dan/atau kemudahan.

Sumber : klikpajak.com

Hukum Dagang dan Perdata

Oktober 11, 2009

2. Apakah manfaat mempelajari hukum dagang dan perdata pada fakultas ekonomi jurusan bisnis dan kewirausahaan

Manfaat Hukum Dagang dan Perdata

1. Kita dapat mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian saat ini

Hello world!

Oktober 3, 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.